Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Presiden Prabowo Saluran Stimulus Bantuan Rp 38,6 T Buntut Kenaikan PPN 12 Persen Barang dan Jasa Mewah

Prabowo Subianto saat konferensi pers (Foto : YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden RI Prabowo Subianto ( Foto : Dok Youtub : Sekretariat Presiden)



TVnem - Semarang - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN senilai 12 persen terhadap barang dan jasa mewah. Adapun untuk barang seperti beras, telur hingga air minum tetap berlaku tarif PPN 0 persen. 

Hal ini disampaikan Prabowo melalui siaran resmi kanal youtube Sekretariat Presiden. Pada siaran pers itu Prabowo mengatakan secara resmi pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini berlaku terhadap barang dan jasa mewah. 

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikomsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu," kata Prabowo dalam siaran pers dari youtube Sekretariat Presiden, Rabu (22/1/2025). 

Prabowo mencontohkan yang dimaksud barang dan jasa mewah ini adalah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, seerti kapal pesiar, rumah sangat mewah dan lainnya. 

"Contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, kemudian rumah sangat mewah nilainya di atas golongan menengah," ujarnya. 

Lebih lanjut Prabowo mengatakan untuk barang dan jasa yang tidak kategori mewah kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku. "Yakni tetap berlaku yang sudah berlaku dari tahun 2022," ungkapnya.

Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan tarif PPN 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, ikan, daging susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, dan air minum. 

"Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan dari pajak atau dikenai tarif PPN 0 pesen masih tetap berlaku," Prabowo melanjutkan. 

Prabowo melanjutkan pemerintah telah memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 Triliun. Anggaran ini diperuntuhkan untuk memberikan bantuan kepada warga penerima bantuan. 

"Bantuan beras untuk 16 juta kepada penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan," jelasnya. 

Selain itu pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Pembiayaan padat karya insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan. 

"Kemudian bebas PPH bagi UMKM beromset kurang Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya. Paket stimulus ini keseluruhan nilainya Rp 38,6 Triliun," pungkas Prabowo.


 




Posting Komentar untuk "Presiden Prabowo Saluran Stimulus Bantuan Rp 38,6 T Buntut Kenaikan PPN 12 Persen Barang dan Jasa Mewah"