Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Tersangka Judi Diamankan Polisi di Kudus, Terancam 10 Tahun Penjara



Kudus - Sebanyak enam orang di Kudus diamankan polisi karena sedang asik main judi. Keenam tersangka ini pun terancam kurungan penjara 10 tahun.

“Kita jerat 303 KHUPidana ayat 2 dengan ancaman pidana 10 tahun,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (18/10/2024).

Ronni mengatakan kejadian pertama pada 3 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati. Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait dengan judi togel.

"Atas laporan tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan tersangka GS (53) warga Desa Jati Wetan Kecamatan Jati,” jelas Ronni.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa HP, rekapan judi, hingga pulpen.

“Barang bukti diamankan HP, kita cek ada rekapan perjudian ini ada juga uang hasil kumpulan orang yang menyetor, pulpen untuk mencatat,” ujarnya.

Selang sepekan, Polres Kudus kembali menerima laporan warga adanya judi. Polisi mengamankan sekelompok orang yang tengah asik judi dadi di wilayah Kudus sekira pukul 13.00 WIB pada 9 Oktober 2024.

“Dari hasil tersebut kita melakukan penyelidikan. Kita mengamankan lima orang. US (35), J (55), IS (42), B (54), dan R (59) warga Kudus,” jelasnya.

Barang bukti diamankan berupa ada selebaran untuk alas, ada tempurung, ada mata dadu dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta lebih.

Posting Komentar untuk " 6 Tersangka Judi Diamankan Polisi di Kudus, Terancam 10 Tahun Penjara"